JAKARTA,PINews.com - Sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 293.K/HK.02/
from Portal Indonesia News | RSS https://ift.tt/d8OBH1M
via IFTTT
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Pertagas Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Rokan Hilir
ROKAN HILIR, PINEWS.com - PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai salah satu afiliasi Sub Holding Gas Pertamina menyalurkan bantuan berupa ratu...
-
Nathalie Holscher kini juga telah mengunggah kembali foto dirinya bersama Sule. Ia juga mengungkap momen manis bersama sang suami. from Tr...
-
SEMARANG, PINews.com - PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), sebagai Subholding Upstream Regional 3 Kalimantan, meraih 12 penghargaan dalam Aja...
No comments:
Post a Comment