JAKARTA,PINews.com - Sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 293.K/HK.02/
from Portal Indonesia News | RSS https://ift.tt/d8OBH1M
via IFTTT
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Pertagas Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Rokan Hilir
ROKAN HILIR, PINEWS.com - PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai salah satu afiliasi Sub Holding Gas Pertamina menyalurkan bantuan berupa ratu...
-
BANDUNG,PINews.com - PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai afiliasi dari Subholding Gas Pertamina bakal memasok kebutuhan gas PT Indocement Tu...
-
JAKARTA,PINews.com - Generasi milenial di sektor usaha mikro dan kecil (UMK) banyak yang sukses mempertahankan bisnisnya selama pandemi. Sel...
No comments:
Post a Comment