Wednesday, May 5, 2021

MK: Alih Status Menjadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

MK menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak boleh merugikan hak pegawai KPK itu sendiri.

from Tribunnews.com https://ift.tt/3eRkxmZ
via IFTTT

No comments:

Post a Comment

Pertagas Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Rokan Hilir

ROKAN HILIR, PINEWS.com - PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai salah satu afiliasi Sub Holding Gas Pertamina menyalurkan  bantuan berupa ratu...