Tuesday, April 27, 2021

Pegawai Kontrak Berpenghasilan Maksimal Rp 8 Juta Bisa Nyicil Rumah, Apa Saja Syaratnya?

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk pegawai kontrak tersebut diberikan ke pegawai yang perusahaannya tergabung dalam ABADI.

from Tribunnews.com https://ift.tt/3xtJRHU
via IFTTT

No comments:

Post a Comment

Pertagas Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Rokan Hilir

ROKAN HILIR, PINEWS.com - PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai salah satu afiliasi Sub Holding Gas Pertamina menyalurkan  bantuan berupa ratu...